Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri 2023 M / 1444 H

    Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri 2023 M / 1444 H

    PAMEKASAN  -  Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., M.T., M.I.K., mengingatkan pada warga Pamekasan untuk meningkatkan kewaspadan peredaran uang palsu (upal) menjelang Idul Fitri 2023 , 1444 H.

    "Jelang Lebaran harus meningkatkan kewaspadan peredaran uang palsu, " kata AKBP Satria Permana, Kamis (6/4/2023).

    Disampaikan olehnya, jelang Idul Fitri 2023, permintaan akan barang semakin meningkat, sehingga terjadi transaksi yang tinggi di masyarakat. Transaksi ini rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan peredaran uang palsu (upal). 

    Pelaku biasanya memanfaatkan transaksi manual di pasar tradisional dengan memanfaatkan kelengahan calon korban. Transaksi ini biasanya di pagi hari atau di saat cahaya tidak sempurna dan transaksi ramai.

    Disampaikan oleh Kapolres, kebanyakan peredaran uang palsu di Indonesia, termasuk di Pamekasan dengan uang pecahan nominal Rp 50 - 100 ribu, karena lebih menguntungkan, namun di awal tahun 2023 ini belum ada kasus peredaran uang palsu. 

    "Makanya, jika menerima uang 50 - 100 ribu untuk mewaspadai, " tegasnya.

    Kapolres menyampaikan, guna menghindari peredaran uang palsu, warga untuk lebih memperhatikan ciri-ciri fisik dari uang. Langkahnya dengan mendeteksi 3D yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang.

    Pada warga yang menemukan uang palsu atau curiga dengan uang palsu, untuk melapor kepada polisi yang patroli atau petugas pasar.

    "Uang bisa diraba kalau tidak ada kasarnya itu bisa jadi uang palsu, kemudian diterawang agar kelihatan gambar-gambar dari uang tersebut, " imbuhnya.

    AKBP Satria Permana mengatakan, telah menugaskan anggota Polri di Polres Pamekasan dalam peningkatan patroli di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan untuk mencegah kejadian kejahatan.

    "Kami tingkatkan patroli, untuk mencegah dan penanganan kejahatan secepat mungkin, " tandasnya. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kadur Pengamanan Penyerahan Bansos...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Galis Pamekasan Kembali Aktifkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami