Kapolsek Galis Pamekasan Kembali Aktifkan Pos Kamling, Ajak Kolaborasi Warga Jaga Keamanan Desa

    Kapolsek Galis Pamekasan Kembali Aktifkan Pos Kamling, Ajak Kolaborasi Warga Jaga Keamanan Desa

    PAMEKASAN - Kapolsek Galis, AKP Nining Dyah Poespito Sari mengaktifan kembali Pos Kamling di Dusun Panyeppen, Desa Konang, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Madura.

    Satu - satunya Kapolsek perempuan di Pamekasan ini menyerahkan langsung bantuan perlengkapan Pos Kamling terhadap masyarakat yang berjaga, Rabu (5/4/2023) malam.

    AKP Nining Dyah menyampaikan, untuk menciptakan keamanan, tidak hanya menjadi tugas Polri saja.

    Namun peran masyarakat juga menjadi kunci penting terciptanya situasi kamtibmas yang aman kondusif.

    Untuk menciptakan situasi Kamtibmas itu, Polres Pamekasan khusunya Polsek Galis kembali mengaktifkan Pos Kamling untuk melaksanakan system keamanan lingkungan (siskamling) dengan melibatkan masyarakat yang ada di masing – masing desa.

    Penuturan dia, dengan optimalnya sistem keamanan lingkungan diharapkan kamtibmas dapat terpelihara dengan baik.

    "Kami menidaklanjuti perintah bapak Kapolres, agar siskamling yang ada di wilayah Polsek jajaran ditingkatkan kembali, ” kata AKP Nining Dyah, Kamis (6/4/2023).

    Selain menyerahkan perlengkapan Pos Kamling, AKP Nining Dyah juga koordinasi dan tatap muka dengan warga yang berjaga do Pos Kamling di Dusun Panyeppen.

    Ia juga memberikan imbauan dan mendengarkan keluhan masyarakat yang jaga.

    Menurut Kapolsek yang baru menjabat ini, hal itu dilakukan untuk memotivasi petugas Pos Kamling agar semangat dalam menjaga lingkungannya dari gangguan kamtibmas

    “Hal ini dilakukan untuk memotivasi petugas Pos Kamling dalam melaksanakan tugasnya agar desanya menjadi aman, " inginnnya. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826 Pamekasan Bersama Cong Wahyu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami