Dandim 0826/Pamekasan Dampingi Bupati Pamekasan Lepas CJH Kloter 4,5 dan 6 Asal Pamekasan

    Dandim 0826/Pamekasan Dampingi Bupati Pamekasan Lepas CJH Kloter 4,5 dan 6 Asal Pamekasan

    PAMEKASAN - Komandan Kodim 0826/Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah mendampingi Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam kegiatan pelepasan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2023 Asal Kabupaten Pamekasan ke tanah suci Mekah Madinah, yang bertempat di depan Masjid Agung Asy-Suhada' Pamekasan Jl. Mesigit No.23 Gladak Anyar, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. 

    Sebanyak 1.054 calon jamaah haji asal Pamekasan yang terbagi dalam kelompok terbang (kloter) 4, 5 dan 6 di berangkatkan langsung oleh Bupati Pamekasan pada hari Rabu (24/05/2023).

    Proses pemberangkatan ditandai dengan kumandang Adzan dan pengibaran bendera start oleh Bupati Pamekasan bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan.

    Dalam sambutannya Bupati Pamekasan mengucapkan syukur atas kegiatan pemberangkatan kloter 4 yang telah berjalan dengan aman dan lancar dan akan dilanjutkan Kloter 5 dan 6.

    "Mudah-mudahan kita semua, para jamaah haji semuanya disehatkan oleh Allah SWT, semuanya lancar dalam perjalanannya serta mendapatkan haji mabrur, " ucap Badrut Tamam. 

    "Atas nama pemerintah Kabupaten Pamekasan saya menyampaikan selamat jalan, selamat menunaikan ibadah haji mudah-mudahan kita semua yang belum haji juga bisa melaksanakan ibadah haji, "tuturnya.

    Sementara itu Komandan Kodim 0826/Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah mengucapkan selamat jalan kepada calon jamaah haji yang sudah diberangkatkan dari Pamekasan menuju Surabaya untuk diterbangkan ke Madinah.

    "Semoga calon jamaah haji asal Pamekasan diberikan ke selamatan, kesehatan dan diberikan haji mabrur, " ucap Dandim 0826/Pamekasan.

    "Untuk mendukung kelancaran kegiatan pemberangkatan calon jamaah haji ini, Kodim 0826/Pamekasan juga mengerahkan sebanyak 57 personel untuk membantu melaksanakan pengamanan bersama pihak Kepolisian maupun petugas keamanan lainnya, " pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi TNI-Polri Jadi Pengemudi Ojek CJH...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Anak Stunting Kapten Inf Yainaroh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami