PAMEKASAN - Danramil 0826-04 Galis menghadiri rapat terbuka penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa antar waktu (PAW) Desa Artodung, Selasa (21/03/2023) malam.
Kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa dilaksanakan di Kantor Balai Desa Artodung yang juga dihadiri Forkopimca Galis, Ketua BPBD (ketua pemilihan desa), Pj. Kades Artodung, calon Kepala Desa Antar Waktu, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Danramil 0826-04 Galis Kapten Arh Bhakti Handoko mengatakan bahwa penentuan nomor urut ini sebagai bagian dari proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Kapten Arh Bhakti Handoko menghimbau kepada para Calon Kepala Desa serta pendukungnya masing-masing untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi antar warga.
"Saya menghimbau kepada para calon dan pendukungnya masing-masing untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi agar tetap tercipta situasi kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif agar tidak terjadi perpecahan dan permusuhan antar warga, ” ujarnya.
Sementara itu peran serta aparat TNI ialah untuk membantu menjaga stabilitas serta keamanan selama kegiatan pengundian no urut berlangsung dan sampai terlaksananya kegiatan Pemilihan Kepala Desa.
Dari hasil pengundian maka ditapankan nomor urut calon Kepala Desa Artodung yaitu nomor urut 1 Sitti Hoiriyah, nomor urut 2 Suhartini dan nomor urut 3 Suhartono.