Dukung Kesehatan Anak Kopda Rosidi Pendampingan Kegiatan Posyandu

    Dukung Kesehatan Anak Kopda Rosidi Pendampingan Kegiatan Posyandu

    PAMEKASAN - Anggota Koramil 0826-02 Tlanakan Koptu Rosidi melaksanakan pendampingan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bertempat di Posyandu Alkaromah Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Sabtu (01/04/2023).

    Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh Babinsa Desa Ambat merupakan bentuk dukungan dan perhatian terhadap kesehatan anak yang ada di desa wilayah binaannya.

    Kegiatan posyandu balita merupakan pelayanan kepada balita dan anak dengan melakukan penimbangan agar bisa dipantau pertumbuhan dan perkembangan balita dan anak. Manfaat posyandu balita ialah memberikan layanan kesehatan anak, imunisasi, pemberian makanan tambahan, dan penyuluhan tentang kesehatan.

    Kopda Rosidi berpesan kepada ibu-ibu hamil dan para orang tua agar aktif dalam kegiatan Posyandu untuk mengetahui perkembangan kesehatan balita.

    "Agar kita dapat memantau tumbuh kembang anak saya harapkan untuk para orang tua dapat selalu mengikuti kegiatan Posyandu yang dilaksanakan setiap bulannya, " ucap Kopda Rosidi.

    "Dengan kegiatan Posyandu anak-anak maupun ibu hamil akan memdapatkan pemeriksaan serta tambahan vitamin dan imunisasi, "lanjutnya.

    "Selain itu kegiatan Posyandu juga bertujuan agar dapat mencegah terjadinya kasus Stunting akibat kurang asupan gizi bagi balita itu sendiri, " tutupnya.

    Anik Sufiatun, Amd. Keb, selaku Bidan Desa mengucapkan terimakasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Babinsa sehingga kegiatan Posyandu di Desa Ambat dapat berjalan lancar.

    "Saya mengucapkan terimakasih kepada Babinsa yang sudah ikut aktif dalam kegiatan Posyandu sehingga peran petugas Posyandu lebih mudah dan efektif, " tuturnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    HUT Persit Ke-77 Tahun 2023, Persit Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Menindak Lanjuti Keluhan Warga Kadur, Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami