Gerak Cepat , Polisi Amankan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Sehingga Menghilangkan Nyawa Seseorang

    Gerak Cepat , Polisi Amankan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Sehingga Menghilangkan Nyawa Seseorang

    PAMEKASAN - Kurang lebih 4 Jam, Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan Korban inisial F (32) warga Dsn. Lebek, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep.

    Dari kasus tersebut, Tim Opsenal Sakera Sakti Polres Pamekasan bersama Unit Reskrim Polsek Waru, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan atau sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Ketiga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Ds. Tampojung Pregi Kec. Waru, JH (38) Warga Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar dan JK (45).

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib, saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci.

    “ Sekira pukul 12.00 saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu, kemudian oleh MZ dibukakan pintu dan ternyata hadirlah di situ inisial DR dan JH yang kemudian masuk ke dalam rumah MZ mencari korban F, karena sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah maka kedua orang inisial DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi bawah menggunakan sarung dan bagian atas tidak menggunakan pakaian”, terang Kapolres Pamekasan.

    Dari situ oleh inisial DR dan inisial JH dilakukan introgasi dan juga dilakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F dengan motif adanya perselingkuhan, kemudian setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko kemudian saudara inisial DR dan inisial JH melaksanakan salat di masjid di saat inisial DR dan inisial JH ini melaksanakan salat di masjid kemudian datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F dan kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F.

    Korban inisial F sempat melarikan diri namun dikejar sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban F.

    AKBP Satria Permana menambahkan, Korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong alias meninggal dunia adapun peristiwa tersebut terjadi di Dsn. Bungur, Ds. Tampojung Pregi, Kec. Waru, Kab. Pamekasan.

    Dari peristiwa tersebut kita melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, kemudian mengarah pada DR dan JH sebagai pelaku penganiayaan dan langsung kita amankan, kemudian berkembang kepada pelaku JK yang diduga melakukan penganiayaan menimbulkan hilangnya nyawa orang lain sehingga sampai dengan saat ini berdasarkan kronologis tersebut kita telah menetapkan tiga orang tersangka dari dua peristiwa tidak pidana dimana peristiwa tidak pidana yang pertama terjadi penganiayaan di dalam rumah saksi MZ dan peristiwa yang kedua yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, jelas Kapolres Pamekasan.

    Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan gagang diikat tali warna putih (milik tersangka JK, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru (milik korban F, 1 (satu) buah baju jaket kain warna gelap (milik korban F) dan Visum Et-Repertum.

    Tersangka inisial DR dan inisial JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

    Sedangka Tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, Ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kemampuan Babinsa, Kodim 0826...

    Artikel Berikutnya

    Kepedulian Babinsa Desa Grujugan Dalam Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami