Kepedulian Babinsa Desa Grujugan Dalam Pembangunan Desa Untuk Kesejahteraan Warga

    Kepedulian Babinsa Desa Grujugan Dalam Pembangunan Desa Untuk Kesejahteraan Warga

    PAMEKASAN - Peltu Suswanto anggota Koramil 0826-05 Larangan yang bertugas sebagai Babinsa Desa Grujugan mempunyai kepedulian yang tinggi dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

    Dalam setiap tugasnya di wilayah ia selalu mencurahkan tenaga maupun pikiran untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

    Terlihat saat ini ia bekerja bersama warga dalam pembangunan BUMDes yang ada di Desa Grujugan, Peltu Suswanto turut membantu pemasangan paving.

    Peltu Suswanto mengatakan bahwa, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk usahanya dalam upaya meningkatkan pembangunan yang ada di Desa Grujugan.

    "Salah satu upaya kita yaitu turut serta dalam pembangunan yang ada di Desa, selain itu juga sebagai motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut membangun demi kemajuan Desa Grujugan, " ucap Peltu Suswanto, Selasa (20/06/2023).

    "Adanya BUMDes ini akan membawa dampak bagi perkembangan dan kemajuan Desa Grujugan jadi harus kita dukung bersama agar lebih maju lagi, "tuturnya.

    "Harapan saya Kepala Desa Grujugan benar-benar memanfaatkan keberadaan BUMDes ini untuk dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Desa Grujugan, "pungkasnya.

    Sementara Kepala Desa Grujugan M. Jamal mengatakan, pembangunan BUMDes menggunakan anggaran dana desa sehingga keuntungannya juga akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    "Dengan adanya BUMDes ini nantinya hasil keuntungan akan kita manfaatkan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, selain itu juga akan kita gunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu maupun anak yatim yang ada di Desa Grujugan, "ucap M. Jamal.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat , Polisi Amankan 3 Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami