Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Pamekasan

    Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Pamekasan

    PAMEKASAN – Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Larangan, Madura berhasil menangkap inisial BS (35) yang diduga spesialis penipu dan pencuri motor di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan pada Jumat (13/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto saat dikomfirmasi media di Madura Jawa Timur.

    “Benar, unit Reskrim Polsek Larangan jajaran Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku penipuan dan juga pencuri motor berinisial BS, ”kata Iptu Sugiarto.

    Ia menjelaskan modus yang digunakan BS untuk melancarkan aksinya antara lain mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan.

    “Busri mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, sehingga korban yang tertarik berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB, ”jelas Iptu Sugiarto.

    Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al - Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

    Saat bertemu, BS menyamarkan namanya dengan panggilan Ali dan merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang di dalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.

    Namun, setelah setengah jam menunggu, BS tidak kembali dan korban curiga motornya dibawa kabur.

    Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

    Siang itu juga korban langsung menelpon keluarganya dan melaporkan ke Polsek Larangan.

    “Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan unit Reskrim Polsek Larangan membuahkan hasil dengan mengamankan BS berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut, ”pungkas Iptu Sugiarto. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dan Babinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-10 Waru Ikut Berpartisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami