Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Ungkap Kasus Premanisme, Miras dan Sajam

    Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Ungkap Kasus Premanisme, Miras dan Sajam

    PAMEKASAN – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443H/2022, Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers hasil giat Ops Cipta Kondisi (Cipkon) Razia penyakit masyarakat (Pekat) bertempat di Gedung Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Sabtu, (2/4/2022).Giat Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampngi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah dan KBO Reskrim Polres Pamekasan AKP Bala.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, guna menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan Ops cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadhan.

    Dalam giat Razia tersebut petugas berhasil mengamankan 19 orang dari berbagai kasus diantaranya 1 orang kasus sajam dengan barang bukti sajam jenis clurit, 3 orang Kasus Miras dengan barang bukti 158 botol miras jenis anggur, topi mirng dan arak dan 15 orang kasus premanisme (parkir liar dan pengamen jalanan) dengan barang bukti uang dan alat ngamen.

    Penindakan ini dilakukan menjelang Bulan Suci Ramadhan, sebagai bentuk warning terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar  hukum.

    “ Kami mengajak seluruh Instansi Pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya menekan peredaran miras di Kabupaten Pamekasan dan apabila ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan maupun transaksi jual beli miras dan obat-obatan terlarang segera informasikan kepada Polres  Pamekasan”, Pungkas Kapolres.

    Kapolres berharap Semoga menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan ini suasana Kabupaten Pamekasan kondusif dan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa lebih hidmat dan khusyuk.

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0826 Pamekasan Pimpin Tradisi Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Kopda Muzammil Ajak Tomas Jaga Kondusifitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami