Kapolres Pamekasan Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri T.A 2023

    Kapolres Pamekasan Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri T.A 2023

    PAMEKASAN - Bertempat di gedung Ksatria Polres Pamekasan telah dilaksanakan giat pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas yang terdiri dari panitia, orang tua, casis penerimaan terpadu calon anggota Polri Tahun 2023. Selasa (18/04).

    Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini di pimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dan didampingi Waka Polres Pamekasan.

    Kegiatan diawali dengan pembacaan sumpah Pakta Integritas diikuti seluruh panitia, orang tua/wali dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Kapolres Pamekasan bersama perwakilan panitia, orang tua/wali, dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sugiarto mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa seleksi penerimaan calon anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

    Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan calon anggota Polri. “Saya mengharapkan apa yang telah kita ucapkan dan tanda-tangani tadi hendaknya dapat diimplementasikan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, negara dan Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Esa sehingga secara konkrit kita telah berusaha memberikan yang terbaik untuk organisasi Polri, ” ucap Kasihumas.

    “Pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2023 akan diawasi oleh Pengawas Internal Polri dan juga melibatkan Pengawas Eksternal, hal ini dilaksanakan agar tercapainya tujuan rekrutmen Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis” jelas Iptu Sri Sugiarto.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Pemberangkatan Cuti, Dandim 0826/Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami