Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

    Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

    PAMEKASAN - Sertu M. Romi Babinsa Koramil 0826-05 Larangan melaksanakan pendampingan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap lV kepada warga kurang mampu di Balai Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Selasa (18/04/2023).

    Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

    Dana PKH disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) kepada masyarakat Desa Larangan luar sejumlah 63 KPM sebesar RP 500.000, - perorang.

    Sertu M. Romi mengatakan kehadirannya untuk membantu kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar dan aman.

    "Babinsa hanya membantu agar kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar serta tepat sasaran, " tutur Sertu M. Romi. 

    "Harapan saya dengan adanya bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan lebaran nanti, " harapnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pamekasan Pimpin Penandatanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami