Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara 17an, Ini Pesan Pangdam V/Brawijaya 

    Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara 17an, Ini Pesan Pangdam V/Brawijaya 

    PAMEKASAN - Kodim 0826/Pamekasan melaksanakan upacara Tujuh Belasan yang diikuti oleh seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0826/Pamekasan dan personel Subdenpom V/ 4-3 Pamekasan bertempat di Lapangan Upacara Makodim 0826/Pamekasan, Senin (18/09/2023).

    Selaku Inspektur upacara, Kasdim 0826/Pamekasan Mayor Cpl Suwandi membacakan amanat Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A. 

    Dalam kesempatan tersebut Pangdam V/Brawijaya mengucapkan terimakasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan seluruh prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya, dalam menjalankan berbagai tugas yang diamanatkan oleh Negara.

    Mayjen TNI Farid Makruf, M.A., juga mengingatkan kepada seluruh personel jajaran Kodam V/Brawijaya agar selalu berhati-hati dalam penggunaan media sosial, dan menjauhi judi maupun pinjaman Online. 

    "Hati-hati dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjebak arus dunia maya karena dapat meninggalkan jejak digital. Gunakan Medsos secara bijak dan bermanfaat guna mendukung tugas pokok, "ujar Pangdam V/ Brawijaya. 

    Lanjut, " jauhi dan hindari judi maupun pinjaman Online, semua Prajurit wajib hidup sederhana."

    Mengakhiri amanatnya Pangdam V/ Brawijaya menekankan kepada seluruh Prajurit agar selalu menjaga netralitas TNI dengan tidak terlibat politik praktis.

    "Saya tekankan kepada seluruh prajurit Kodam V/Brawijaya agarenjaga netralitas TNI, jaga kepercayaan masyarakat dengan tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun, "tegasnya.

    "Kepada seluruh Prajurit agar tidak memihak dan tidak mendukung salah satu Parpol, tidak memberikan fasilitas, dilarang membawa arahan, tidak memberikan tanggapan apapun yang terkait dengan salah satu partai atau Paslon dan saya akan menindak tegas Prajurit TNI dan PNS apabila terbukti terlibat Politik praktis dan memberikan dukungan, "pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Memicu Kecelakaan, Satlantas Polres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Aktif Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami