Koptu Akhmad Kusairi Turun Ke Selokan Bersihkan Saluran Irigasi

    Koptu Akhmad Kusairi Turun Ke Selokan Bersihkan Saluran Irigasi

    PAMEKASAN - Babinsa Koramil 0826/09 Pakong Koptu Akhmad Kusairi turun ke selokan bersihkan saluran irigasi bertempat di Dusun Kokap, Desa Banban, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Kamis (20/07/2023).

    Dengan menunjukkan dedikasinya dalam menjaga lingkungan dan membantu warga masyarakat Koptu Akhmad Kusairi turun langsung ke selokan untuk membersihkan saluran irigasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah banjir dan memastikan aliran air lancar ke sawah-sawah yang ada di wilayah desa tersebut.

    Koptu Akhmad Kusairi mengatakan bahwa,  
    pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan saluran irigasi yang baik dalam mendukung pertanian.

    "Selaku Babinsa saya harapkan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran setiap individu dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, "ucapnya.

    Bapak Supriyanto, salah satu warga menyatakan bahwa, pembersihan saluran irigasi ini menjadi hal yang sangat penting bagi warga di Desa Banban, agar pada waktu musim penghujan saluran irigasi tidak tersumbat sehingga mengakibatkan genangan air dan banjir di beberapa area sawah, yang berdampak negatif terhadap pertanian dan mata pencaharian masyarakat.

    "Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Babinsa Pakong, Pak Kopral Akhmad Kusairi, yang telah peduli dengan kondisi lingkungan kami. Bantuan beliau sangat berarti bagi kami karena membantu mengatasi masalah yang selama ini kami hadapi, " ujarnya.

    Danramil 0826/09 Pakong, Kapten Inf Joelian mengapresiasi inisiatif dan kerja keras Kopral Akhmad Kusairi dalam membantu masyarakat membersihkan saluran irigasi.

    "Inisiatif dan kepedulian Babinsa Banban Koptu Akhmad Kusairi harus kita contoh sebagai prajurit TNI AD yang harus selalu hadir dan peduli dengan masyarakat di wilayah binaan, " pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Gatot Pendampingan Pembagian Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Jum’at Curhat, Polisi Dengarkan Keluhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami