Letkol Inf Ubaydillah Tinjau Langsung Penyaluran BTPKLWN Di Tiga Kecamatan

    Letkol Inf Ubaydillah Tinjau Langsung Penyaluran BTPKLWN Di Tiga Kecamatan

    Pamekasan - Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) terus disalurkan kepada masyarakat yang sebelumnya sudah terdata oleh Babinsa diseluruh wilayah Kabupaten Pamekasan.

    Setelah dilaksanakan Launcing Penyerahan Bantuan oleh Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah pada Jum'at 8 April 2022 di Makodim 0826 Pamekasan, kini penyalurannya dilaksanakan di tiap Kecamatan oleh Koramil-Koramil jajaran Kodim 0826 Pamekasan. 

    Pada pelaksanaannya Letkol Inf Ubaydillah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung proses penyaluran oleh tiap-tiap Koramil. Diantaranya yang di kunjungi Koramil 0826-03 Proppo, Koramil 0826-08 Palengaan dan Koramil 0826-07 Pegantenan. 

    Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah berpesan agar penyaluran dapat dilaksanakan secara tertib sehingga tidak terjadi penumpukan masyarakat yang dapat mengakibatkan pelanggaran Prokes Covid-19.

    "Laksanakan kegiatan ini dengan tertib sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, tetap jalankan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan tidak saling berebut, " ucapnya saat meninjau langsung pelaksanaan penyaluran BTPKLWN di lapangan, Rabu (13/04/2022).

    BTPKLWN merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp.600.000, - untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan melalui TNI. 

    Letkol Inf Ubaydillah berharap bantuan dari pemerintah tersebut dabat bermanfaat buat warga dan keluarganya.

    "Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan barokah buat warga, " harapnya. (makruf) 

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kurangi Pelanggaran Dan Kecelakaan Berkendara,...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas Babinsa dan Babinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami