Polri Peduli, Polres Pamekasan Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

    Polri Peduli, Polres Pamekasan Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

    PAMEKASAN – Guna meringankan beban masyarakat khususnya di bulan suci Ramadhan, Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menyalurkan sembako kepada masyarakat Pamekasan yang membutuhkannya.

    Dalam penyaluran sembako kali ini, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi beberapa PJU memberikan bantuan sembako kepada masyarakat secara door to door ke rumah warga yang terdampak banjir dan kepada Abang becak yang sedang mangkal di pinggir jalan-jalan.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan bantuan sembako ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Pamekasan kepada warga masyarakat yang terdampak banjir.

    “Dalam kegiatan penyaluran sembako ini, kami mendatangi langsung rumah warga dengan maksud agar bantuan ini dapat tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan di bulan suci Ramadhan, ” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    Iptu Sri Sugiarto menyebut, pemberian sembako kepada masyarakat yang membutuhkannya akan terus dilakukan oleh Polres Pamekasan maupun Polsek jajaran sepanjang bulan Ramadan. 

    Hal ini dilakukan sebagai upaya menebar kebaikan di bulan Ramadan yang penuh berkah dan mengurangi beban masyarakat adanya kenaikan serta fluktuasi harga sembako saat bulan ramadhan.

    "Kami berharap, bantuan sembako ini dapat membantu mengurangi beban ekonomi warga di Bulan Suci Ramadhan dan Polri khususnya Polres Pamekasan serta Polsek Jajaran semakin dekat dengan masyarakat”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

    Sementara itu, warga yang menerima bantuan sembako mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh Polres Pamekasan. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Galis Ngaji Bersama Warga...

    Artikel Berikutnya

    Ajang Silaturrahmi Polri dengan Masyarakat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami