Razia Balap Liar Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 30 Ranmor

    Razia Balap Liar Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 30 Ranmor

    PAMEKASAN - Demi terciptanya situasi kamtbmas yang kondusif menjelang Ramadhan, Polres Pamekasan gencar menggelar razia Balap Liar (Bali) di berbagai tempat yang sering dijadikan ajang kebut-kebutan di Wilayah Hukum Polres Pamekasan salah satunya di Jl. Kabupaten – Pamekasan.

    Untuk giat razia Balap Liar kali ini, Sabtu (18/03) dinihari. Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana berhasil mengamankan 30 unit kendaraan bermotor khususnya Roda Dua.

    “ Kita akan tindak lanjuti, jika dalam penyelidikan kemudian ada yang terindikasi tindak pidana maka akan kita kembangkan oleh satreskrim “, Ucap Kapolres Pamekasan.

    Sedangkan kendaraan yang tidak ada indikasi pidana namun melanggar Spesifikasi dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat, maka kita lakukan pembinaan agar melengkapi surat-surat kemudian juga memenuhi Spesifikasi kendaraannya, baru kita dapat kembalikan atau keluarkan barang bukti tersebut, Terang AKBP Satria Permana.

    Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, bahwa giat Razia balap liar yang dilakukan Polres Pamekasan tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan sekaligus mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

    ” Keberadaan mereka sangat membahayakan bagi mereka sendiri dan pengguna jalan yang lainnya. Oleh karena itu, Polres Pamekasan serta Polsek Jajaran akan terus menggelar razia balap liar setiap hari secara bertahap, Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif”, terang Iptu Sri Sugiarto.

     “Kami menghimbau kepada orang tua agar memperhatikan putranya. Bahwa tindakan balap liar tidak ada untungnya sebaliknya malah meresahkan masyarakat, ” pungkasnya.
    Untuk diketahui, semua barang bukti sepeda motor hasil razia balap liar diamankan di Mapolres Polres Pamekasan.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Gelar Konferensi Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Banjir Susulan Babinsa Koramil 0826-09...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami