Serda Mashuri Dukung Warga Binaan Raih Kesejahteraan Melalui Ketahanan Pangan

    Serda Mashuri Dukung Warga Binaan Raih Kesejahteraan Melalui Ketahanan Pangan

    PAMEKASAN - Dalam semangat gotong-royong dan kolaborasi yang tinggi, Babinsa Koramil 0826/01 Pamekasan Serda Mashuri melaksanakan kegiatan pendampingan dalam program ketahanan pangan membantu dalam pemanenan buah semangka yang dilakukan di lahan sawah milik Ibu Sulaiha RT. 02 RW. 06 Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/08/2023).

    Serda Mashuri mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendukung keberhasilan program ketahanan pangan di wilayah binaannya.

    "Kami percaya bahwa ketahanan pangan adalah dasar dari kehidupan yang makmur dan sejahtera. Melalui pendampingan ini, kami ingin membantu masyarakat dalam mengembangkan potensi pertanian mereka, sehingga mereka dapat mencapai kemandirian pangan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari, " ujar Serda Mashuri dengan tulus.

    Serda Mashuri juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AD dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan bersama, ia tampak bahagia dan penuh semangat saat mengumpulkan hasil panen yang melimpah.

    "Saya sungguh bangga berada di sini, berkolaborasi dengan Ibu Sulaiha. Kegiatan memanen buah semangka ini bukan hanya momen produktif, tapi juga menguatkan ikatan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, "pungkasnya.

    Melalui langkah nyata ini, Serda Mashuri membuktikan bahwa kebersamaan dan kerja keras adalah kunci utama dalam mengembangkan potensi wilayah dan mencapai tujuan kesejahteraan. Dengan terus berkolaborasi dan bersinergi, diharapkan program ketahanan pangan dapat terus berjalan sukses, membawa manfaat bagi masyarakat, serta menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Pengarahan Laksma TNI Dr. Ir. Agus Adriyanto...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami