Serma Muhammad Mudhar Wujudkan Kekompakan Dan Kebersamaan Melalui Pembangunan Pondasi Rumah

    Serma Muhammad Mudhar Wujudkan Kekompakan Dan Kebersamaan Melalui Pembangunan Pondasi Rumah

    PAMEKASAN - Babinsa 0826/05 Larangan, Serma Muhammad Mudhar membantu pembangunan pondasi rumah milik Bapak Muh Amin di Dusun Timur Lorong, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (12/08/2023).

    Serma Muhammad Mudhar tampak bersemangat bekerja dengan sejumlah warga dari berbagai lapisan masyarakat dalam pembangunan pondasi. Aksi kemanusiaan ini bukan hanya tentang membangun fisik rumah, tetapi juga tentang mempererat tali siturrahmi antara tetangga dan menggalang semangat bergotong royong.

    Dalam wawancara singkat, Serma Muhammad Mudhar mengungkapkan tujuan mendalam di balik inisiatif ini, yaitu untuk memupuk rasa kebersamaan yang kuat dalam komunitas Dusun Timur Lorong. 

    "Kami ingin menunjukkan bahwa kerja sama dan gotong royong adalah pondasi yang sebenarnya, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun hubungan yang harmonis di antara kita semua, " ungkap Serma Muhammad Mudhar.

    Tidak hanya merangkul warga sekitar, tetapi Babinsa 0826/05 Larangan ini juga berfokus pada menjaga tali siturrahmi antara tetangga. 

    "Saya harapkan, warga saling membantu tanpa memandang perbedaan sosial, menciptakan suasana kehangatan dan keakraban sebagai upaya untuk mencegah perpecahan dan adu domba dari pihak luar yang mungkin mencoba merusak kekompakan di Dusun Timur Lorong, " ucap Serma Muhammad Mudhar.

    Serma Muhammad Mudhar menambahkan dalam upaya menjaga momentum positif ini, ia berencana untuk melibatkan lebih banyak kegiatan gotong royong di masa depan.

    "Dengan demikian, harapannya Dusun Timur Lorong tetap kompak dan kuat, menjadi contoh bagi wilayah sekitar dalam membangun rasa kebersamaan yang kokoh, "pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Tomy Jalin Silaturahmi Melalui Komsos...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Posramil 0826/12 Kadur Bantu Perawatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami