Sertu Ramli, Babinsa Teja Barat, Memberikan Pendampingan dan Pengecekan kepada Warga Penderita TBC

    Sertu Ramli, Babinsa Teja Barat, Memberikan Pendampingan dan Pengecekan kepada Warga Penderita TBC

    PAMEKASAN - Sertu Ramli, Babinsa Desa Teja Barat dari Koramil 0826-01 Pamekasan, bersama dengan petugas dari Puskesmas Teja, melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap pasien penderita Tuberkulosis (TBC) di wilayah binaan, Kamis (07/09/2023).

    Pemeriksaan tersebut fokus pada tiga pasien yang berasal dari Dusun Gubuk dan Dusun Tengah, Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan.

    Sertu Ramli menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau perkembangan kesehatan pasien selama proses pengobatan.

    "Pemeriksaan oleh petugas dari Puskesmas Teja sangat penting guna memantau perkembangan pengobatan yang telah dilakukan selama ini, " ungkap Sertu Ramli.

    Pemeriksaan ini dilaksanakan secara berkala oleh tim kesehatan dari Puskesmas Teja, demi memastikan efektivitas pengobatan yang berkelanjutan.

    Dokter interinship dari Puskesmas Teja, Dr. Basor, menekankan pentingnya minum obat secara rutin dan menjaga kebersihan peralatan sehari-hari.

    "Kami mengingatkan kepada pasien agar selalu minum obat sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan menjaga kebersihan alat-alat yang digunakan sehari-hari, " kata Dr. Basor.

    Selain itu, Dr. Basor juga menghimbau kepada para penderita TBC untuk selalu menggunakan masker ketika berinteraksi langsung dengan orang lain, guna mencegah penularan penyakit ini.

    Kegiatan pemeriksaan ini dihadiri oleh Pengelola Program TBC, Amri Nur Aini, Amd., Kep., serta Bidan Desa Teja Barat, Nur Hafifah, dan Babinsa Teja Barat, Sertu Ramli. Upaya kolaboratif ini menunjukkan komitmen bersama dalam penanganan penyakit TBC dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0826/09 Pakong Bersama Forkofimka...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Pada ODGJ, Babinsa Posramil 0826-12...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami