Sosok Iptu Sri Sugiarto, Polisi yang Mengabdi Jadi Pengajar Wawasan Kebangsaan di Ponpes

    Sosok Iptu Sri Sugiarto, Polisi yang Mengabdi Jadi Pengajar Wawasan Kebangsaan di Ponpes

    PAMEKASAN – Kisah inspiratif datang dari seorang personel kepolisian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

    Sosok polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Palengaan, yang kini menjabat sebagai Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugairto, menarik perhatian lantaran aksi terpujinya yang mengajar di sebuah pondok pesantren di sela-sela kesibukannya sebagai aparat penegak hukum.

    Iptu Sri Sugairto mengajar di salah satu pondok pesantren di Kab. Pamekasan yaitu di MA TARUNA Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata Bata Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan.

    Adapun materi yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto di MA TARUNA Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata Bata tentang wawasan kebangsaan pemahaman Nilai-Nilai Pancasila, UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. 

     “ Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan agama. Maka daripada itu, semua harus saling menghargai dan saling menghormati. "Meskipun kita berbeda tetapi kita adalah satu, " kata mantan Kapolsek Palengan tersebut.

    "Kita harus menebarkan kebaikan dan kasih sayang dengan sesama. Harus menghargai sesama saudara baik yang muslim maupun non muslim. Menghormati intern agama, antar agama dan antar agama dengan pemerintah, " terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    Tidak hanya membahas wawasan kebangsaan saja, Kasihumas Polres Pamekasan juga mensosialisasikan dan mengedukasi para santri, bagaimana cara membentengi diri supaya tidak terpapar paham radikal. " karena Paham radikal ini sudah mulai merebak tidak hanya di kalangan dewasa, tapi juga kalangan muda sehingga kami berkewajiban memberikan pandangan dan pengetahuan supaya tidak terpapar paham radikal, " kata Iptu Sri Sugiarto

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Babtu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami