Tim Satgas Penatausahaan Manset BMN Kemenhan RI Lakukan Pengecekan Di Kodim 0826/Pamekasan

    Tim Satgas Penatausahaan Manset BMN Kemenhan RI Lakukan Pengecekan Di Kodim 0826/Pamekasan

    PAMEKASAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penatausahaan dari Kementerian Pertahanan RI melaksanakan pemeriksaan terhadap Pemanfaatan Aset (Manset) Barang Milik Negara (BMN) yang terdapat di Kodim 0826/Pamekasan, Selasa (29/08/2023).

    Tim yang terdiri dari Kolonel Arh Heru Darmawan, S.E, M. Han (Kepala Subdirektorat Sistem dan Metode Ditrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan), Kolonel Kes Mayzardin, S.Pd, M. Pd (Auditor Madya Itjen Kemhan), Letkol Czi Fitriadi, ST (Kabag Vermat-1/Zeni Itsus Itjenad), Letkol Czi Daneil Panjaitan (Pabandya-1/Tanah Spaban IlI/Faskon Slogad), Letkol Inf Sriyono (Irdyalog Itdam V/Brw) turut serta dalam pengecekan ini.

    Dalam pengecekannya di lapngan tim dari Kemenhan didampingi oleh Kasdim 0826/Pamekasan Mayor Cpl Suwardi, Pjs. Pasi Intel Lettu Inf Asnan, Pjs. Pasi logistik Kapten Arh Agus Santoso, Dan Unit Intel Letda Inf Taufik Ismail.

    Mayor Cpl Suwandi menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan penggunaan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawab Kodim 0826/Pamekasan berjalan dengan tertib.

    "Kedatangan tim audit dari Kemenhan RI, bertujuan untuk memeriksa aspek administratif dan melakukan peninjauan langsung terhadap tanah dan bangunan yang merupakan aset negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan BMN, " kata Mayor Cpl Suwandi.

    Selain itu, Mayor Cpl Suwandi juga menyambut baik kehadiran tim audit dari Kemenhan RI. Ini merupakan langkah yang penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan BMN yang ada di Kodim 0826/Pamekasan, sesuai dengan pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan.

    Tim Satgas Penatausahaan Manset BMN dari Kemenhan RI memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas dan keteraturan penggunaan aset negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pamekasan Hadiri Giat Ngopi Ngaji...

    Artikel Berikutnya

    Iptu Sri Sugiarto Berikan Himbauan Bahaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami