Pelda Johan Arif Setiawan Menginspirasi Generasi Muda Saat Upacara di SDN Waru Barat 7

    Pelda Johan Arif Setiawan Menginspirasi Generasi Muda Saat Upacara di SDN Waru Barat 7

    PAMEKASAN - Pada hari Senin yang cerah, Pelda Johan Arif Setiawan, seorang anggota Koramil 0826-10 Waru, memiliki kehormatan menjadi pembina upacara di SDN Waru Barat 7, kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Dalam kesempatan yang penuh makna ini, Pelda Johan Arif Setiawan menyampaikan wawasan kebangsaan yang mendalam kepada generasi penerus bangsa, Senin (30/10/2023).

    Pelda Johan Arif Setiawan menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dan 4 Pilar Bangsa yang harus dijaga dengan cermat oleh generasi muda. Nilai-nilai tersebut mencakup Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Melalui pidatonya, ia mendorong para siswa untuk menjadikan nilai-nilai ini sebagai panduan dalam kehidupan mereka, menjaga persatuan dan kebhinekaan, serta mendukung bangsa Indonesia.

    "Nilai-nilai Pancasila dan 4 pilar bangsa harus terus ditanamkan kepada generasi muda sekarang sehingga menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan menjadi penerus generasi bangsa yang bermoral dan berjiwa NKRI, "tutur Pelda Johan Arif. 

    Selain itu, Pelda Johan Arif Setiawan juga memberikan ucapan selamat kepada para putra terbaik yang berhasil meraih gelar regu terbaik dalam Giat Jambore Kwaran Waru.

    "Selamat kepada siswa-siswi yang telah meraih gelar regu terbaik dalam kegiatan Jambore Kwaran Waru, Prestasi luar biasa ini diraih oleh SDN Waru Barat 7, menunjukkan semangat juang dan kolaborasi yang luar biasa di antara siswa-siswi di sekolah ini, "ucapnya.

    Upacara yang diisi dengan semangat patriotisme ini tidak hanya memberikan inspirasi kepada siswa-siswa SDN Waru Barat 7 tetapi juga mengingatkan kita semua akan pentingnya memelihara nilai-nilai kebangsaan dan semangat gotong royong dalam membangun Indonesia yang lebih baik

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Kebersamaan Dengan Masyarakat Sertu...

    Artikel Berikutnya

    Pelda Nunung Bati Komsos Koramil 0826-01...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami