"Bahaya Narkoba Bagi Penerus Bangsa”, Kapolsek Proppo Sosialisasi Ke Sekolah-Sekolah

    "Bahaya Narkoba Bagi Penerus Bangsa”, Kapolsek Proppo Sosialisasi Ke Sekolah-Sekolah

    PAMEKASAN - Demi sebuah tugas negara, Kapolsek Proppo Bala Hananto,  SH melaksanakan giat sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan hukumnya. Sosialisasi disampaikan dihadapan puluhan siswa SMK Al Hasan Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan di aula SMK, Rabu (17/05/2023).

    Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto,  S.H menjelaskan, sosialisasi tentang penyalahgunaan narkoba tujuannya untuk lebih mengenal bahaya dalam memakai narkoba.

    “Alhamdulillah kegiatan mulai Pukul 09.00 Wib dan selesai Pukul 10.15 Wib, selain guru SMK Al Hasan Desa Srambah yang mengikuti kegiatan tersebut juga di ikuti oleh siswa SMK Al Hasan Srambah yang jumlahnya mencapai 60 orang berjalan lancar, ” ujar Kapolsek Proppo.

    Adapun materi yang disampaikan, lanjut Kapolsek, diantaranya pengertian narkoba, jenis narkoba, bahaya narkoba dan peran aktif sekolah dalam menangkal narkoba dilingkungan sekolah.

    “Selain itu peran serta kedua orang tua dan adanya komunikasi antara anak, Ibu dan Bapak itu penting terhadap anak anak, ” katanya.

    Kapolsek menuturkan, selain di sekolah peran serta orang tua harus benar benar mengontrol anak anaknya, selain itu sekolah juga harus lebih meningkatkan kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan lainnya yang positif dapat menangkal narkoba dalam menuju sekolah bersih narkoba.

    Selain bahaya memakai narkoba, kata Kapolsek, sangsi hukumannya juga berat penyalahgunaan narkoba.

    “Semoga dengan adanya kegiatan ini siswa mengerti dan memahami tentang bahaya narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan/ Zat Adiktif lainnya) serta masalah hukumnya, ” terangnya.

    Ia juga berpesan kepada seluruh siswa  untuk tidak ada yang coba coba karena nantinya akan menjadi kebiasaan menggunakan narkoba.

    “Jangan pernah coba coba. Mari kita bersama sama lawan yang namanya narkoba, narkotika dan bahan/zat Adiktif lainnya, ” pungkas Kapolsek Proppo Bala Hananto, S. H.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0826/Pamekasan Pimpin Upacara Bendera...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-04 Galis Dampingi Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami