Dukung Program Ketahanan Pangan, Serma Suprapto Bantu Warga Rawat Tanaman Semangka

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Serma Suprapto Bantu Warga Rawat Tanaman Semangka

    PAMEKASAN – Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan, Serma Suprapto, turut berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan dengan memberikan bantuan kepada petani di wilayah binaan. Salah satu aksi nyatanya adalah ketika Serma Suprapto memberikan bantuan kepada petani semangka, Iskandar, yang tinggal di Dusun Utara, Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/10/2023).

    Serma Suprapto menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini bukan hanya sebagai wujud kepedulian terhadap petani, tetapi juga sebagai upaya untuk mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan warga setempat. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari program TNI dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut.

    "Dengan kegiatan seperti ini, kita dapat meningkatkan hubungan silaturahmi dengan warga untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, " ujar Serma Suprapto.

    Lebih lanjut, ia menambahkan, "Selain itu, kegiatan ini juga sebagai salah satu program TNI untuk mendukung ketahanan pangan, sehingga kita perlu turun langsung bersama petani."

    Dalam konteks yang lebih luas, Kapten Arm Didit Ariyanto, Danramil 0826-01 Pamekasan, menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu dari lima program Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat). 

    "Diantara lima program Kasad, yaitu ketahanan pangan, jadi kita sebagai aparat kewilayahan harus bisa mensukseskan program tersebut untuk ketahanan pangan nasional dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, " jelas Kapten Arm Didit Ariyanto. 

    Dukungan seperti yang diberikan oleh Serma Suprapto dan aparat kewilayahan lainnya diharapkan dapat berperan penting dalam mencapai tujuan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menghadapi tantangan dalam bidang pangan di Indonesia.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Babinsa Barkot Dan Bulog, Ratusan...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Masyarakat Yang Kesulitan, Serma Abd....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami