Jelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan Gelar KRYD Razia Petasan dan Makanan Kadarluarsa

    Jelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan Gelar KRYD Razia Petasan dan Makanan Kadarluarsa

    PAMEKASAN - Berbagai upaya terus dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia dan patroli dialogis.

    Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dapat terwujud apabila terjalin sinergitas dan kemitraan yang baik antara pihak Kepolisian dengan seluruh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa menjelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran menggelar  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pembuata petasan/macron, makanan kadaluwarsa, penimbunan sembako, penimbunan BBM. Hingga penyakit masyarakat (Pekat), seperti judi, miras, premanisme, penyalahgunaan senpi, sajam yang meresahkan masyarakat.

    “Saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polrea Pamekasan relatif aman, tetapi kita tidak boleh lengah, justru kita harus lebih waspada dan peka terhadap situasi dan kondisi yang senantiasa berubah, apalagi di bulan Suci Ramadhan saat ini yang mana aktifitas masyarakat semakin meningkat” ucap Iptu Sri Sugiarto.

    Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, operasi cipta kondisi KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (judi, miras, sajam) sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan menjelang Ops Ketupat Semeru 2023.

    Iptu Sri Sugiarto menambahkan, dalam kegiatan patrol, petugas juga memberi himbauan pemilik toko sembako, apabila ada makanan atau minuman yang sudah kadaluwarsa agar tidak diperjualbelikan.

    “Apabila ditemukan akan diamankan dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkasnya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Umarul Faruk Dampingi Kegiatan Posyandu...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pamekasan Lakukan Pemeriksanan Administrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami