Polres Pamekasan Lakukan Pemeriksanan Administrasi Awal Penerimaan Polri T.A 2023 Dengan Menjaga Prinsip “ BETAH “

    Polres Pamekasan Lakukan Pemeriksanan Administrasi Awal Penerimaan Polri T.A 2023 Dengan Menjaga Prinsip “ BETAH “

    PAMEKASAN - Panitia Bantuan Penerimaan (Panbanrim) Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan dan verfikasi administrasi awal para peserta Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2023 bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasaan Iptu Sri Sugiarto menerangkan pendaftaran online dan pemeriksaan berkas awal calon anggota Polri telah dibuka dari tanggal 4 April 2023 hingga tanggal 14 April 2023. “Pemeriksaan administrasi awal tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas awal, kemudian pengukuran tinggi badan dan juga berat badan.

    Kasihumas Polres Pamekasaan Iptu Sri Sugiarto menghimbau kepada para calon siswa Polisi agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menyatakan dapat membantu kelulusan sebagai anggota Polisi.

    “ Belajar yang baik, persiapkan fisik dan juga mental yang baik, percayakan pada kemampuan diri sendiri. Itu yang terpenting, ” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan.

    Terus belajar dan perbanyak latihan materi atau item yang akan diujikan. Periksa kesehatan diri, selain minta rujukan dari dokter apa yang perlu untuk membenahi kekuranganya dan jangan lupa selalu berdoa , ” ujarnya

    Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa dalam setiap proses penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2023 ini, Polres Pamekasan tetap menjaga prinsip “BETAH” yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis. Berbasis prinsip ini Polri juga menggandeng pihak-pihak eksternal seperti organisasi masyarakat sipil maupun institusi pendidikan dalam proses pengawasan rekrutmen tersebut.

    Hingga saat ini animo masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Polri sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah para pendaftar setiap harinya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Kesehatan Anak, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami