Kodim 0826 Pamekasan Gelar Komsos Dengan Aparat Pemerintah

    Kodim 0826 Pamekasan Gelar Komsos Dengan Aparat Pemerintah

    PAMEKASAN - Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah melaksanakan komonikasi sosial (Komsos) dengan Aparat Pemerintah (Appem) Kabupaten Pamekasan di Aula Makodim 0826 Pamekasan, Selasa (14/06/2022).

    Kegiatan Komsos dengan Aparat Pemerintah guna menjalin hubungan baik senergitas TNI-AD khususnya Kodim 0826 Pamekasan dengan aparat pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.

    Dalam sambutannya Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah mengatakan bahwa, diselenggarakannya kegiatan Komsos dengan Appem diharapkan mampu membaca dan melihat serta menganalisa perkembangan berita yang hampir setiap hari muncul di media sosial terutama yang terkait dengan penyebaran faham radikalisme.

    "Komsos dengan Appem ini khususnya dibidang teritorial, yang mempunyai tema "Pemanfaatan Media Sosial Di Era Digital" Diharapkan dengan pengetahuan yang didapat, para Aparatur pemerintah mampu membaca dan melihat sekaligus menganalisa setiap perkembangan berita yang hampir setiap hari muncul di media sosial khususnya yang terkait dengan penyebaran fahar radikalisme, " ucap Dandim.

    Pihaknya berkeinginan agar senergitas tidak hanya dilevel pimpinan saja, tetapi unsur bawah juga bisa bersinergi. 

    "Hapannya di daerahpun aparat Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP dan aparat pemerintah lainnya bisa saling bersinergi, salaing bahu membahu, saling membantu, tidak hanya di level pimpinan, " kata Dandim saat berbincang dengan peserta Komsos.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0826 Pamekasan, Pasi Teritorial Kodim 0826 Pamekasan, Danramil 0826-09 Pakong, Pa Sandi Kodim 0826 Pamekasan, Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, dan Aparat Pemerintah wilayah Kabupaten Pamekasan. (makruf) 

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pertama Operasi, Kapolres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat, Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami