Hari Pertama Operasi, Kapolres Pamekasan Bagikan Masker dan Brosur Operasi Patuh Semeru 2022 Kepada Pengendara

    Hari Pertama Operasi, Kapolres Pamekasan Bagikan Masker dan Brosur Operasi Patuh Semeru 2022 Kepada Pengendara

    PAMEKASAN – Penyematan Pita Operasi oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K. kepada Perwakilan TNI-POLRI dan Dishub dalam giat Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2022 di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan Jl. Stadion No. 81 Kab. Pamekasan, bertanda Ops Patuh Semeru 2022 resmi dimulai, Senin (13/6/2022) pagi.

    Usai Apel Gelar Pasukan, dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan dan didampingi Pejabat Utama Polres Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan yang diwakili dan Kasubden Pol TNI, beserta anggota, melaksanakan pembagian masker dan brosur kepada para pengendara Jl. Stadion Kab. Pamekasan dengan tujuan masyarakat mengetahui adanya giat operasi Patuh Semeru 2022, yang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 juni s.d 26 juni 2022 di seluruh wilayah jawa timur dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menyampaikan, sosialisasi dengan pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

    Dalam sosialisasi tersebut, kami juga menghimbau kepada pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas, bagi pengendara sepeda motor agar menggunakan helm SNI, gunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telpon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan serta patuhi prokes karena masih masa mademi covid-19.

    Sasaran operasi, ada 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yaitu, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang, berkendara melebihi batas Kecepatan, Pengendara ranmor yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengemudi dipengaruhi alkohol/Narkotika/Obat Terlarang, Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas, terang Kapolres Pamekasan.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terharu Dapat Kue Ulang Tahun, Letkol Inf...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826 Pamekasan Gelar Komsos Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami