Gerak Cepat, Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Curanmor Dalam Kurung Waktu 4 Hari

    Gerak Cepat, Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Curanmor Dalam Kurung Waktu 4 Hari

    PAMEKASAN –  Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurung waktu 4 (hari) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

    Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44Th) Warga Dsn. Cemkepak Ds. Banyupelle Kec. Palengaan, MA (37Th) warga Dsn. Gading Laok Ds. Bluuran Kec. Karang Penang Kab. Sampang (eksekutor Pencurian dengan Pemberatan) dan MJ (52Th)Warga Dsn. Cemkepak Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.

    Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Biru NOPOL M – 3134 – NE, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC, BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Bitu NOPOL M – 3134 – NE dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa kejadiannya bermula dengan adannya laporan Masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru No.Pol : M 3134 NE di dalam rumah Dsn. Bunpandan, Ds. Mapper, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.

    Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S, ucap AKBP Rogib Triyanto

    “ Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Ds. Mamper, Kec. Palengaan. dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ”, terang Kapolres Pamekasan

    Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga kamtibmas, “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan, ”pungkas Kapolres Pamekasan

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0826 Pamekasan Gelar Komsos Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Atlet Pamekasan Raih 7 Medali Emas di Porprov...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami