Kodim 0826 Pamekasan Salurkan Program BTPKLWN TNI Tahun 2022

    Kodim 0826 Pamekasan Salurkan Program BTPKLWN TNI Tahun 2022

    Pamekasan - Sebanyak 24.000 warga pamekasan mendapatkan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) dari pemerintah yang disalurkan melalui Kodim 0826 Pamekasan, Jum'at (08/04/2022).

    Bantuan diserahkan langsung oleh Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah kepada perwakilan warga penerima bantuan sebesar Rp. 600.000 di Aula Makodim 0826 Pamekasan.

    Dalam sambutannya Letkol Inf Ubaydillah mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat diseluruh indonesia khususnya di Pamekasan.

    "Bantuan ini dari pemerintah melalui TNI, Dari Panglima TNI kepada Pangdam V/Brawijaya, Kepada Danrem 084/Bhaskara Jaya hingga Komandan Kodim yang disalurkan kepada masyarakat, " tuturnya.

    "Bantuan ini diperuntukan untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan sebanyak 24.000 orang yang tersebar diseluruh Kabupaten Pamekasan dan telah didata oleh Babinsa dimasing-masing kelurahan maupun di Desa. Adapun besaran bantuan tunai ini sebesar Rp.600.000, -perorang, " lanjutnya.

    "Pada saat ini penyaluran bantuan tunai ini disalurkan melalui TNI khususnya di Kabupaten Pamekasan oleh Kodim 0826 Pamekasan. Hal ini menunjukkan bahwa TNI selalu hadir membantu pemerintah dan rakyat di tengah-tengah mengatasi kesulitan yang dihadapi, " pungkasnya.

    Mariyatus Handayani warga Desa Panempan yang termasuk dalam penerima bantuan menyampaikan terimakasih kepada pemerintah dan TNI yang telah memberikan bantuan berupa uang.

    "Perasaan saya seneng bisa dapat bantuan ini, terimakasih untuk pemerintah dan TNI, Kodim 0826 Pamekasan atas bantuan ini, semoga bantuan ini bisa bermanfaat buat saya dan keluarga untuk menambah modal usaha kami, " ucapnya.

    Dalam penyaluran BTPKLWN Kodim 0826 Pamekasan juga menyediakan gelaran vaksinasi untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksin baik tahap 1, 2 maupun Booster. ( makruf)

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Suhdianto Bantu Warga Binaan Bangun...

    Artikel Berikutnya

    Berbagi Dibulan Ramadan, Persit Kodim Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami