Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba.

    Tersangka sebanyak itu ditangkap selama Polres Pamekasan menggelar operasi Tumpas Semeru Narkoba sedari tanggal 14 Agustus-25 Agustus 2023.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, tersangka sebanyak itu ditangkap berdasarkan ungkap 6 kasus.

    Dari 8 tersangka ini terdiri dari 3 pengguna sabu-sabu, 2 orang pengedar sabu-sabu, 2 pengedar Pil Y dan 1 bandar sabu.

    "Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 6, 46 sabu-sabu, 221 butir pil Y, sebuah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu, " kata AKBP Satria Permana saat konferensi pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan.

    Menurut Kapolres bertubuh jangkung itu, para tersangka ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Iptu Sri Sugiarto Berikan Himbauan Bahaya...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Terus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami