Prinsip “ BETAH” Penerimaan Anggota Polri T.A 2023, Kapolres Pamekasan Pantau Langsung Panbanrim 

    Prinsip “ BETAH” Penerimaan Anggota Polri T.A 2023, Kapolres Pamekasan Pantau Langsung Panbanrim 

    PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melakukan peninjauan pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023 Panbanrim Polres Pamekasan yang berlangsung di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa tahun 2023 ini, Polres Pamekasan kembali menjadi Panitia Pembantu Penerimaan (Panbanrim) Terpadu Anggota Polri T.A 2023 dengan tetap menjaga prinsip “BETAH” yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis. 

    "Untuk Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023 di Polres Pamekasan di buka sejak 4 s.d 17 April 2023, " kata Iptu Sri Sugiarto.

    Iptu Sri Sugiarto juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan oknum yang meminta uang pelicin dan menjanjikan bisa lolos masuk menjadi anggota Polri. Menurutnya, penentu lolos atau tidaknya pendaftar adalah semangat para peserta dalam mengikuti seleksi untuk menjadi yang terbaik.

    Selain itu, Kasihumas Polres Pamekasan juga mewanti-wanti agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi. “Pendaftaran ini gratis, tidak dikenakan biaya apapun. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil kesempatan. Jangan terpengaruh iming-iming melancarkan apalagi menjamin masuk atau lolos seleksi, ” tandasnya.

    “Oleh sebab itu dalam proses pendaftaran calon anggota Polri ini pihak-pihak eksternal seperti organisasi masyarakat sipil maupun institusi pendidikan dalam proses pengawasan rekrutmen tersebut, ” ujarnya.

    Animo pendaftaran Polri Tahun 2023 mengalami peningkatan sejak dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan bintara Polri Tahun Anggaran tahun 2023 hingga saat ini.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Warga Binaan, Kopda Herman Efendi...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Polres Pamekasan Bersama Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami