Respon Cepat Aduan 110, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Puluhan Motor Modifikasi /Knalpot Brong

    Respon Cepat Aduan 110, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Puluhan Motor Modifikasi /Knalpot Brong

    PAMEKASAN – Polsek Galis Polres Pamekasan bergerak cepat merespon aduan masyarakat melalui call center 110 dan WA Pribadi Kapolsek Galis terkait banyaknya kendaraan menggunakan knalpot brong di Jalan raya Desa Pandan Kec. Galis Kab. Pamekasan.

    Sabtu (3/6/2023) sore, Polisi bergerak cepat dengan melakukan patroli ke lokasi yang diduga menjadi tempat nongkrong anak muda dengan menggunakan motor knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

    Alhasil, puluhan motor modifikasi dengan knalpot brong akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Galis gabungan dengan personil kompi siaga Polres Pamekasan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pamekasan Kompol Bambang Hermanto didampingi Kapolsek Galis AKP Nining Dyah PS.

    “Menerima laporan melalui call center 110 dan WA Pribadi Kapolsek, kami respon cepat dengan melakukan patroli menyusuri ke lokasi yang diduga menjadi tempat nongkrong di Jalan raya Desa Pandan Kec. Galis Kab. Pamekasan , ” ujar Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan.

    Ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat guna memberikan rasa nyaman dan aman di wilayah Pamekasan khususnya di Kec. Galis, ” ucap Iptu Sri Sugiarto.

    Dalam kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, kami berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor Modifikasi /Knalpot Brong. Kendaraan kami amankan ke Kantor Sat lantas Polres Pamekasan, Kata Iptu Sri Sugiarto

    Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta membantu Kepolisian menjaga kondusifitas wilayah. Salah satunya seperti melaporkan hal-hal yang dianggap telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, baik langsung melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun melalui call center 110 pelayanan Kepolisian.

    “Laporan itu tentunya akan segera ditindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan Prima Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu juga sebagai bentuk implementasi Tugas Pokok dan Fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. 

    Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, Polri tidak akan maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat melalui laporan ketika terjadi hal yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

    “Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami terkait banyaknya sepeda motor berknalpot brong yang meresahkan masyarakat”, Kata Sri Sugiarto.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Desa Binaan Babinsa Trasak Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Aduan 110, Polres Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami