Kopka Syaiful Bersama Babinkamtibmas Pastikan Harga Minyak Goreng Curah Di Pasar Tradisional Rp.14.000, Perliter

    Kopka Syaiful Bersama Babinkamtibmas Pastikan Harga Minyak Goreng Curah Di Pasar Tradisional Rp.14.000, Perliter

    PAMEKASAN - Memastikan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran tradisional Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bersama Bhabinkamtimas melakukan pengecekan kepasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Larangan, Kamis (26/05/2022).

    Terlihat Kopka Syaiful Bahri dan Bripka Hanafi bersama petugas pasar Blumbungan Abdul Jamik yang melakukan pengecekan harga dan stok barang kepada pedagang yang terdapat di pasar Blumbungan, salah satunya toko Riskiyah.

    "Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di masyarakat, kita melakukan pengecekan dan pengawasan minyak goreng curah sehingga stok di pasaran tetap aman, " ucap Kopka Syaiful Bahri. 

    "Dari hasil pengecekan yang kita lakukan, untuk stok minyak goreng curah di distributor atau Pedangan masih cukup aman serta dalam harga Rp.14.000, perliternya, " lanjutnya.

    Di tempat terpisah Kapten Cba Benny Purwanto Pjs.Danramil 0826-05 Larangan mengatakan bahwa, pengawasan tentang  harga minyak goreng curah dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

    "Kita melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap harga dan stok minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Koramil 0826-05 Larangan, dengan tujuan untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak curah yaitu Rp.14.000, perliter serta stok ketersediaan minnyak goreng di pasaran, " ucap Kapten Cba Benny Purwanto. 

    "Hal ini sesuai petunjuk dari pimpinan atas untuk membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan stabilitas harga dan stok minyak goreng di pasaran, "tegasnya. (makruf)

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0826 Pamekasan Renovasi 177 Unit RTLH

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0826-05 Larangan Bersama Warga Bangun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami